- Dalam Konvensi
- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tegugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan baik atas kedua obyek barang Jaminan Hutang tersebut kepada Penggugat yaitu berupa :
- Tanah Pekarangan dan Bangunan yang berdiri diatasnya seluas 2.780 M2 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi) terletak di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Sertifikat Hak Milik No 25/Desa Kregenan;
- Tanah dan Bangunan rumah yang berdiri diatasnya seluas 345m2 (tuga ratus empat puluh lima meter persegi) terletak di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Sertifikat Hak Milik No. 285 / Desa Bulu;
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk melakukan penjualan dimuka umum atau Penjualan dibawah tangan atas kedua obyek barang jaminan hutang tersebut diatas, sebagai pelunasan Hutang Tergugat kepada Penggugat ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Dalam Rekonvensi
- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat dalam Rekonvensi / Penggugat dalam Konvensi untuk seluruhnya ;
- Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya ;
- Dalam Konvensi / Rekonvensi
Putusan PN SURABAYA Nomor 64/Pdt.G/2018/PN SBY |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2018/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pujo Saksono, Mhbr Hakim Anggota I Wayan Sosiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dias Suroyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.230.900,- (Dua juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2018/PN_SBY.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2018/PN_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2018/PN SBY
Statistik147109