- Menyatakan terdakwa BURHANUDIN alias ABENG alias NANU Bin KH CECEP BUSTOMI (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu? sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SERANG Nomor 438/Pid.Sus/2018/PN Srg |
|
Nomor | 438/Pid.Sus/2018/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Erwantoni |
Panitera | Panitera Pengganti Kukuh Udi Hartadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) buah hand phone merk Advan warna putih; Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ahmad Darmawan alias Kiwil Bin Sayupi; - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu berat netto 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram yang dibungkus dengan struk ATM; - 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus bekas rokok Clas Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu berat netto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, Yang telah melalui penimbangan di Laboratorium BNN sehingga diperoleh berat netto seluruhnya 0,4040 (nol koma empat ribu empat puluh) gram dan diakukan pengujian laboratorium, sehingga seluruhnya tersisa seberat netto 0,3735 (nol koma tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima) gram; - 1 (satu) buah hand phone merk LG warna hitam nomor 081906275460 Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pid.Sus/2018/PN.Srg
Statistik1190