- Menolak permohonan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I;
- Sebelah Barat/ Darat berbatas dengan: Sawah Milik Yetmawati (Penggugat) Sendiri
- Sebelah Timur/ Lembak berbatas dengan: Jalan Raya
- Sebelah Utara/ Mudik berbatas dengan: Tanah Yurnalis
- Sebelah Selatan/ Hilir berbatas dengan: Tanah Hj. Darliana
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Spn |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III dan Tergugat VI yang telah menyerahkansebuah Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 149 Atas nama Nursimah (Ibu Penggugat) dengan Surat Ukur Nomor : 01/ Pasar Semurup/2001 tanggal 10 Agustus 2001 kepada Tergugat I, kemudianoleh Tergugat I dan Tergugat II Tanah Objek Sengketa tersebut dijual kepada Tergugat IV dan Tergugat V dan oleh Tergugat IV dan Tergugat V dipasang pagar tembok diatas tanah milik Penggugat tersebut adalah merupakanPERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3.MenyatakanTANAH OBJEK SENGKETAdengan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 149 Atas nama Nursimah (Ibu Penggugat) dan Surat Ukur Nomor : 01/ Pasar Semurup/2001 tanggal 10 Agustus 2001, yang terletak di RT. 01, Desa Pasar Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Luas 240 M2, ukuran Panjang 42,8 M dan Lebar 5.60 M, dengan batas-batas sebagai berikut : ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT. 4.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak berhak atas tanah objek sengketa tersebut ; 5.Menyatakan jual beli antara Tergugat I, Tergugat II, dengan Tergugat IV dan Tergugat V Batal Demi Hukum; 6.Menghukum Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 149 Atas nama Hj. Nursimah (Ibu Penggugat) dan Surat Ukur Nomor : 01/ Pasar Semurup/2001 tanggal 10 Agustus 2001 kepada Penggugat ; 7.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun dan apabila ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara ; 8.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehari setiap mereka lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 3.325.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); 10.Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1614 K/Pdt/2020
Pertama : 45/Pdt.G/2018/PN Spn.
Statistik11954