Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 152/B/2015/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 152/B/2015/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Kamer Togatorop |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - H. Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi / Pembanding ;-- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 08/G/2015/PTUN.PL tanggal 29 Juli 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat II Intervensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000.- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/B/2015/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 152/B/2015/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 152/B/2015/PT.TUN.MKS
Peninjauan Kembali : 51 PK/TUN/2018
Kasasi : 331 K/TUN/2016
Pertama : 8/G/2015/PTUN.PL
Statistik348