Putusan PT SEMARANG Nomor 362/Pdt/2018/PT SMG |
|
Nomor | 362/Pdt/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual beli |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Singgih Budi Prakoso |
Hakim Anggota | Rangkilemba Lakukua, Eddy Risdiyanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 71/Pdt.G/2017/PN Kln tertanggal 18 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut;M E N G A D I L I S E N D I R I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;2. Menetapkan menurut hukum, bahwa :- Almarhum Ny. PATMODIHARJO ( Ibu dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat VII, Tergugat X , Tergugat XI , atau Nenek dari Tergugat III , Tergugat IV , Tergugat V, Tergugat VI , Tergugat VIII dan Tergugat IX),- Almarhum SITI AMINAH (lbu dari Tergugat XII , Tergugat XV, atau Nenek dari Tergugat XIII dan Tergugat XIV ) ,- Almarhum Pak SUPRIHONO ( ayah dari Tergugat XVI, atau Kakek dari Tergugat XVII, ayah dari Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX dan Tergugat XXI) ,adalah anak - anak dan cucu - cucu serta cicit - cicit dari almarhum Pak DARMO SANJOYO.3. Menetapkan menurut Hukum, bahwa almarhum Ny. PATMODIHARJO alias SITI - SALDIAH adalah pemilik atas tanah sawah sengketa sebagaimana tersebut dalam sertifikat Hak Milik No. 90, luas 2.975 M2, tercatat a. n. DARMO SANJOYO, terletak di sebelah Barat Dukuh Gedongan, Desa Sanggrahan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, yang berasal dari pembagian warisan peninggalan almarhum Pak DARMO SANJOYO.4. Menyatakan menurut Hukum , bahwa jual - beli atas tanah sawah sengketa sebagaimana tersebut dalam sertifikat Hak Milik No. 90 , luas 2.975 M2 , tercatat a. n. DARMO SANJOYO , terletak di sebelah Barat Dukuh Gedongan, Desa Sanggrahan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, yang dilakukan antara Penggugat dengan almarhum Ny. PATMODIHARJO semasa masih hidup, pada tanggal 1 Juli 1983 di Kantor Kepala Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten adalah sah.5. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Pak DARMO SANJOYO, untuk menghadap pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Wilayah Kabupaten Klaten bersama-sama dengan Penggugat, untuk menandatangani akta jual-beli atas tanah sawah sengketa dan menyerahkan surat-surat atau perabot yang diperlukan kepada Penggugat, untuk selanjutnya diajukan permohonan sertifikat Hak Milik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten menjadi atas nama Penggugat.Oleh karena NANDIA WAHYU ISMAWATI dan RENIA ISMARIA SISTA masih dibawah umur, maka diwakili oleh Ibunya bernama Ny. SUSILOWATI.Jika Para Tergugat tidak dengan suka rela mematuhi putusan ini, maka putusan ini sebagai gantinya untuk mengajukan permohonan sertifikat Hak Milik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, menjadi atas nama Penggugat.6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditepapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) Secara tanggung renteng ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pdt/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 362/Pdt/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 362/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 71/Pdt.G/2017/PN Kln
Statistik6228