- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/ PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIANJUR TANGGAL 2 MEI 2016 NOMOR 23/PDT.G/2015/PN.CJR. YANG DIMOHON BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I/TERBANDING I DAN TERGUGAT II/ TERBANDING II;
- MENYATAKAN PERKARA TERSEBUT NE BIS IN IDEM;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT I/PEMBANDING I DAN PENGGUGAT II/PEMBANDING II TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI TERGUGAT I/TERBANDING I DAN TERGUGAT II/TERBANDING II TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT I DALAM KONVENSI/TERGUGAT I DALAM REKONVENSI DAN PENGGUGAT II DALAM KONVENSI/TERGUGAT II DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding/ Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 2 Mei 2016 Nomor 23/Pdt.G/2015/PN.Cjr. yang dimohon banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak Gugatan Provisi Penggugat I dan Penggugat II;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/ Terbanding II;
- Menyatakan perkara tersebut Ne bis in idem;
- Menyatakan Gugatan Penggugat I/Pembanding I dan Penggugat II/Pembanding II tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Rekonpensi Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat I dalam Konvensi/Tergugat I dalam Rekonvensi dan Penggugat II dalam Konvensi/Tergugat II dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 423/PDT/2016/PT BDG |
|
Nomor | 423/PDT/2016/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sulaiman |
Hakim Anggota | Firzal Arzy, Brtumpak Situmorang |
Panitera | Abdul Fattah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 423/PDT/2016/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 423/PDT/2016/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1085 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 270 PK/PDT/2021
Banding : 423/PDT/2016/PT BDG
Statistik7242