Putusan PN JAMBI Nomor 06/G/2014/PHI.JBI |
|
Nomor | 06/G/2014/PHI.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrimal |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, - Djailani Arifin Putera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | ------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA :? Mengabulkan gugatan Penggugat Darmin untuk sebagaian.? Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon sejumlah Rp. 23.400.000 (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah ), uang penggantian hak sejumlah Rp.4.485.000 ( empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah),cuti tahunan yang belum diambil dan gugur Rp.624.000 ( enam ratus dua puluh empat ribu rupiah ), kekurangan upah tahun 2011 Rp.4.536.000 ( empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah ), kekurangan upah tahun 2012 Rp. 5.910.000 ( lima juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), kekurangan upah tahun 2013 Rp. 6.500.000 ( enam juta lima ratus ribu rupiah ), upah bulan November 2013 Rp.1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) yang jumlah keseluruhannya = Rp. 53.255.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah))----------------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.? Membebankan biaya perkara pada Negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 06/G/2014/PHI.JBI
Peninjauan Kembali : 13 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Kasasi : 490 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Statistik6622