- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanggal 15 Oktober 2014 yang dilegalisasi oleh Muhammad Ilyas Rachman, S.H., Notaris di Maros dengan Nomor : 15/Leg/MIR/X/2014;
- Menyatakan secara hukum perbuatan tergugat yang belum menyerahkan 2 petak rumah toko (ruko) yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan KM 19 RT 1/RW 1 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar adalah perbuatan Ingkar Janji ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 2 petak rumah toko (ruko) kepada Penggugat dalam keadaan kosong sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 30047 / Kel. Sudiang dengan Surat Ukur Nomor : 09397/ Sudiang / 2016 dengan luas 231 (dua ratus tiga puluh satu meter persegi) atas nama Penggugat (Haji Abdul Malik) dengan batas-batas tanah dan bangunan:
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 160/Pdt.G/2020/PN Mks |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdiyanto Loleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Riswan Dewa Putra Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara: sebahagian tanah SHM 485 / Sudiang sekarang Bangunan Rumah Toko (Ruko) H. Hilal Sebelah Timur : Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19 Kota Makassar Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan rumah Toko (Ruko) milik Winarsih Sebelah Barat : Drainase / saluran air danjln Ir. Sutami ; Selanjutnya tanah dan bangunan 2 (dua) unit (ruko) rumah toko tersebut akan dijual secara bersama-sama dan hasilnya akan dibagi dua, untuk Penggugat sebesar 40% dan Tergugat sebesar 60% dari nilai penjualan tanah dan bangunan 2 (dua) unit (ruko) rumah toko tersebut ; 5. Menolak Guagatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 1. 436.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; Dalam Rekomvensi 2. Menghukum Kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pdt.G/2020/PN Mks
Statistik8345