Putusan PT PALU Nomor 40/PDT/2013/PT.PALU |
|
Nomor | 40/PDT/2013/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elson Pasaribu |
Hakim Anggota | H. Prim Fahrur Razi, Y.corry Sahusilawane |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 16/Pdt.G/2012/PN.Dgl tanggal 19 Maret 2013 sepanjang mengenai eksepsi dari para Terbanding semula para Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 16/Pdt.G/2012/PN.Dgl tanggal 19 Maret 2013 sepanjang mengenai pokok perkara ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Mengadili sendiri :-------------------------------------------Dalam Eksepsi :--------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi para Terbanding semula para Tergugat untuk seluruhnya ;-------Dalam pokok perkara :------------------------------------------------------------------------------------ Mengabulkan gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan para Pembanding semula para Penggugat adalah ahli waris sah dari Hadisi almarhum ;-------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat perjanjian tanggal 9 Oktober 1996 dan surat perjanjian tanggal 21 Oktober 1996 tersebut ;------------------------------------ Menyatakan menurut hukum bahwa tanah berukuran + 33 m2 x + 89 m2 seluas + 2.937 m2 dan tanah berukuran + 14 m2 x + 33 m2 seluas + 462 m2 / rumah diatasnya yang terletak di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Biromaru dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------------- * Sebelah Utara berbatas dengan : Dahulu tanah milik Tergugat I dan Tergugat II sekarang milik Suruji Tarima ;----------------- * Sebelah Timur berbatas dengan : Ama ;-------------------------------------------------- * Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah milik Aminullah ;----------------------- * Sebelah Barat berbatas dengan : Dahulu tanah milik Sahila sekarang Ari Podung ;--------------------------------------------- Adalah sah milik Pembanding I semula Penggugat I (Pr. Hunia Mulagimpu alias Munia Mulagimpu) ;------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum para Terbanding semula Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan menyerahkan tanpa syarat apapun, tanah terperkara secara bebas kepada Pembanding I semula Penggugat I (Pr. Hunia Mulagimpu alias Munia Mulagimpu) bila perlu dengan bantuan aparat penegak hukum atau Polisi ;------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan para Pembanding semula para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;---------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan dan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT/2013/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 40/PDT/2013/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16 / Pdt.G/ 2012/ PN.Dgl.
Kasasi : 1571 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 761 PK/Pdt/2016
Banding : 40/ PDT/2013/PT PALU
Statistik6827