Putusan PN PADANG Nomor 77/Pdt.Plw/2013/PN.PDG |
|
Nomor | 77/Pdt.Plw/2013/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yus Enidar. |
Hakim Anggota | Muhamad Salam Giri Basuki, Mahyudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI.- Menolak Provisi Para Pelawan;I. DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Terlawan 1, Terlawan 4 dan 5; DALAM POKOK PERKARA :- Mengambulkan Perlawanan Para Pelawan untuk sebagian ;- Menyatakan Pelawan-Pelawan adalah Pelawan-Pelawan yang beriktikad baik ;- Menyatakan Pelawan-Pelawan adalah pemilik sah bangunan rumah yang berdiri di tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.4934/Lubuk Buaya Kota Padang, Surat Ukur tanggal 30 Nopember 2007 No.02782/2007 seluas lk.567 M2 ;- Menyatakan tindaka Terlawan 2 yang meng-agun-kan Sertifikat Hak Milik No.4934/Lubuk Buaya Kota Padang, Surat Ukur tanggal 30 Nopember 2007, No.02782/2007 seluas lk.567 M2 berikut bangunan berupa 1 unit rumah milik Pelawan-Pelawan kepada Terlawan 4 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;- Menyatakan batal dan lumpuh daya berlakunya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.5 tanggal 15 Desember 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Brian Milano, SH ;- Menyatakan tindakan Terlawan 5 yang melakukan lelang eksekusi terhadap tanah Sertifikat Hak Milik No.4934/Lubuk Buaya Kota Padang tertanggal 7 Januari 2008 seluas lk.567 M2 berikut bangunan milik sah Pelawan-Pelawan yang berdiri di atasnya, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 11/2009 tertanggal 8 Januari 2009 yang dibuat oleh Terlawan 2 selaku Pemberi Hak Tanggungan dengan Terlawan 4 selaku Penerima Hak Tanggungan adalah batal tidak memiliki kekuatan hukum serta lumpuh daya berlakunya ;- Menyatakan Risalah Lelang No.028/2011, tertanggal 15 Maret 2011 batal demi hokum dan tidak memiliki daya berlaku ;- Menyatakan eksekusi pengosongan terhadap tanah Sertifikat Hak Milik No.4934/Lubuk Buaya Kota Padang tertanggal 7 Januari 2008 seluas lk.567 M2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya, tidak memiliki dasar hokum untuk dilaksanakan ;- Menolak Perlawanan Para Pelawan untuk selebihnya ; II. DALAM REKONVENSI.- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Terlawan 1 untuk sebagian;- Menyatakan sertifikat Hak Milik No.4934/Lubuk Buaya-Kota Padang, dengan surat ukur tgl.30 Nopember 2007, No.02782/2007 seluas +567 M2 tercatat atas nama Terlawan 2.a.(H.Romawi Hosen) adalah sah dan berkuatan hukum atas nama hak milik Terlawan 1.(Rivanul Lukman Armyn);- Menolak gugatan Rekonvensi Terlawan 1 untuk selebihnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini berjumlah Rp. 4.110.000,-(Empat juta seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1413 K/Pdt/2015
Pertama : 77/Pdt.Plw/2013/PN.Pdg
Statistik6716