- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa selama perkawinan Penggugat dan Tergugat telah memperoleh harta bersama berupa rumah semi permanen yang terletak di Jalan Poros Kampung Amunkay RT. 12 RW. 04 SP VIII Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Poros Kampung Amunkay;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Pujiono;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah milik Bapak Sajak;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Bapak Dapin;
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama diktum angka 2 tersebut diatas adalah hak Penggugat dan (seperdua) adalah hak Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat dari harta bersama tersebut diatas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara konpensasi yaitu nilai dari harta bagian Penggugat atau dapat pula berupa uang hasil penjualan harta bersama tersebut baik di jual secara lelang atau di jual berdasarkan kesepakatan bersama;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas rumah semi permanen yang terletak di Jalan Poros Kampung Amunkay RT. 12 RW. 04 SP VIII Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan atas tanah seluas 1.050 M2 (seribu lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Poros Kampung Amunkay RT. 12 RW. 04 (SP VIII) Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Merauke agar mengangkat sita jaminan atas tanah seluas 1.050 M2 (seribu lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Poros Kampung Amunkay RT. 12 RW. 04 (SP VIII) Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugatdan Tergugat secara taggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.052.000,- (tiga juta lima puluh dua ribu rupiah);
Putusan PA MERAUKE Nomor 243/Pdt.G/2016/PA.Mrk |
|
Nomor | 243/Pdt.G/2016/PA.Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: H. Irwan Jamaluddin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Suparlan, S. Hi, hakim Anggota 2: Amni Trisnawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rahim, S. Ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pdt.G/2016/PA.Mrk.zip
- Download PDF
- 243/Pdt.G/2016/PA.Mrk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pdt.G/2016/PA.Mrk
Banding : 15/Pdt.G/2017/PTA.Jpr
Statistik10143