Putusan PN PEKANBARU Nomor 42/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 42/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Astriwati |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan |
Panitera | Amirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSPESI :1. Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003;3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja antara Penggugat dengan Tergugat yang dahulunya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;4. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan PHK secara sepihak tanpa mendapat Penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 dan oleh karenanya PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah secara hukum ;5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan terhadap perkara a quo dibacakan oleh Majelis Hakim ;6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1)junto Pasal 169 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 yaitu :4.1. Upah pesangon : 2 x 4 x Rp.2.150.000,- = Rp.17.200.000,00;4.2. Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp.2.150.000,-= Rp.4.300.000,- Jumlah uang pesangon dengan uang penghargaan = Rp.21.500.000,-4.3. uang penggantian hak perumahan dan pengobatan15 % x Rp.21.500.000,- = Rp.3.225.000,-Total keseluruhannya adalah Rp.24.725.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses dari gaji bulan November 2016 sampai dengan gaji bulan Agustus 2017 yang dibayarkan pada bulan September 2017 (sampai dengan dibacakannya putusan perkara oleh Majelis) selama 10 bulan upah = 10 x Rp.2.150.000,- = Rp.21.500.000,-(dua puluh satu juta lima ratusribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;9. Membebankan Biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 242 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 42/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Statistik8832