- Menyatakan Terdakwa Meldayani Alias Melda tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Meldayani Alias Melda tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,8 (empat koma delapan) gram;
-1 (satu) bungkus sedang plastik klip transparan yang berisi 1 (satu) potongan pipet warna hijau dan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
-1 (satu) lembar potongan kertas warna hijau berisi 2 (dua) butir pil ekstasi merk Kenzo warna orange dengan berat bersih 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram;
-1 (satu) buah pipet kaca pireks yang sudah patah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 2,16 (dua koma enam belas) gram;
-1 (satu) buah kotak kecil wrna hitam merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastik klip transparan berisi 50 (lima puluh) bungkus sedang plastik klip transparan kosong;
-9 (sembilan) bungkus potongan plastik transparan bekas tempat Narkotika;
-1 (satu) unit timbangan digital kecil;
-1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor sim card 081262424374;
-1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik;
-1 (satu) buah mancis warna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
-Uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk negara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 414/Pid.Sus/2018/PN Tjb |
|
Nomor | 414/Pid.Sus/2018/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ahmad Rizal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Erita Harefa, hakim Anggota 2: Daniel A.p. Sitepu. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2928 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 414/ Pid.Sus/2018/PN Tjb
Statistik4312