Putusan PN AMLAPURA Nomor 89/ Pid.B / 2017 / PN.Amp |
|
Nomor | 89/ Pid.B / 2017 / PN.Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Lia Puji Astuti, I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Panitera | I Made Wisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I GEDE YUDHA PRAYOGA ALS TEMONterbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan???2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)Bulan ;3. Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dalam lembaga pemasyarakatan dengan syarat selama masa percobaan 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana yang dapat dihukum ;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy tahun 2016, DK 4666 QF, warna merah putih, Nomor Rangka : MH1JFW110GKJ02602, Nomor mesin : JFW1E1709713;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda CIC02N1GM2/Scoopy DK 4666 QF warna merah putih, Nomor Rangka: MH1JFW110GKJ02602, Nomor mesin : JFW1E1709713, an. I KETUT SUBAGIA, Alamat : Jln. Mekar II Br. Lingk. Mekar Jaya, Pemogan Denpasar;- 1 ( satu ) buah anak kunci sepeda motor Scoopy- 1 (satu) buah tas ransel merk BILLABONG warna biru.Dikembalikan kepada saksi I MADE DUWYK STIFPEN --------- 1 (satu) dompet yang berisi alat make up- 1 (satu) buah Laptop merk AXIOO 14 inch warna hitam- 1 (satu) buah Charger Laptop AXIOO warna hitam- 1 (satu) pasang sepatu berwarna abu-abu pink merk WAKAI- 1 (satu) buah kalung emas 22 karat motif rantai dengan mainan jantung berat 5 gram,- 1 (satu) buah cincin emas 22 karat berisi permata warna merah delima dengan berat 3 gram- 1 (satu) buah jam tangan berwarna kuning merk PORSTIF- 1 (satu) buah baju berwarna merah ungu pink merk RIPCURL41- 1 (satu) buah celana pendek pantai motif bunga warna warni- 1 (satu) buah tas ransel merk Rip Curl warna cokelat.- 1 (satu) buah sarung bantal guling berwarna merah motif bunga- 1 (satu) buah charger kodok berwarna putih.- 1 (satu) buah boneka kucing warna putih coklat- 1 (satu) pasang sepatu berwarna hitam, putih, pink merk ADIDAS- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru tua merk RIPCURLDikembalikan kepada saksi I GUSTI AGUNG DWI WIDYASARI- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 DK 2794 SW warna putih merah Noka : MH1JFP117FK912280, Nosin : JFP1E ??? 1922094;- 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor X1B02NO410 / Beat DK 2794 SW warna putih merah, an: I WAYAN WIRA ARJANA, Alamat : Br. Dinas Merita, Desa Labasari, Kec. Abang Kab. Karangasem;- 1 ( satu ) buah anak kunci sepeda motor Honda Beat;Dikembalikan kepada Terdakwa I KETUT WIDANA ALIAS KOBAR- 1 ( satu ) kotak eye shadow merk NEKED 7 warna coklat;- 1 ( satu ) buah tas warna krem;- 1 ( satu ) pasang sepatu warna abu ??? abu, putih , tosca merk NIKE;- 1 satu) buah boneka beruang besar warna coklat ;- 1 ( satu ) buah sweater warna hitam bertuliskan FIGHTER;- 1 (satu) buah buku tabungan BRI an. Lentuti Adnyani Ni Ketut- 1 ( satu ) buah jam tangan warna pink putih merk SURFER GIRL;- 1 ( satu ) buah jam tangan warna putih emas merk CHANEL- 1 (satu) buah celana panjang jeans berwarna biru muda merk LOGO- 1 ( satu ) buah brush on warna putih merk SOPHIE;- 1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna hitam merk GUESS;- 1 (satu) buah celana panjang jeans berwarna biru muda- 1 (satu) buah dompet warna silver;- 1 (satu) buah parfum merk TENDERLY;- 1 (satu) buah powerbank warna Pink;- 1 (satu) botol parfum;- 1 (satu) buah boneka beruang warna hijau.- 1 (satu) buah Setrika warna putih pink merk MIYAKO;- 1 (satu) tas kantong warna-warni motif Jaring.Dikembalikan kepada saksi korban Ni Ketut Lentuti Adnyani425.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( duaribu Lima ratus Rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/_Pid.B_/_2017_/_PN.Amp.zip
- Download PDF
- 89/_Pid.B_/_2017_/_PN.Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/ Pid.B / 2017 / PN.Amp
Statistik13039