Putusan PTA SURABAYA Nomor 128/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Munir S |
Hakim Anggota | H. M. Nahiruddin, H. Arfan Muhammad |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 800/Pdt.G/2019/ PA.Mlg tanggal tanggal 17 Desember 2019 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 20 Rabi?ul Akhir 1441 Hijriyah yang dimintakan banding dan dengan :MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan, Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang Berdasarkan Akad Pembiayaan Musyarakah Nomor 140 tanggal 31 Januari 2019 (tiga puluh satu Januari dua ribu Sembilan belas) yang dibuat dihadapan Satya Adhie Gurmilang, SH., MH. Notaris di Kabupaten Malang antara Tergugat I/Terbanding I dengan Tergugat II/Terbanding II adalah batal demi hukum;3. Menghukum Tergugat II/Terbanding II untuk menyerahkan kembali obyek Hak Tanggungan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang Berdasarkan Akad Pembiayaan Musyarakah yang tertuang dalam Akta Nomor 140 tanggal 31 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Satya Adhie Gurmilang, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Malang kepada Tergugat I/Terbanding I;4. Menghukum Tergugat I/Terbanding I untuk mengembalikan Obyek Hak Tanggungan berupa sebidang Tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Kaben 1-B Nomor 17 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 2088, luas 173 M2 pada posisi semula seperti yang tercantum dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 459/2015, tanggal 23 Desember 2015 yang tercatat dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 0666/2016, tanggal 10 Februari 2016 oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Malang;5. Menghukum Para Pembanding untuk membayar lunas sisa hutang yang dialihkan sejumlah Rp 164.872.241,00 (seratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) ditambah ta?zir atau denda setiap bulannya sebesar 0,89 % = Rp 1.467.360,00 (satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh ribu rupiah) sejak bulan Februari 2019 sampai tunggakan lunas kepada Tergugat I/Terbanding I, apabila tidak mampu untuk membayar lunas, maka obyek Hak Tanggungan berupa sebidang Tanah beserta bangunan Rumah yang terletak di Jalan Kaben 1-B Nomor 17 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang, tercantum dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 459/2015, tanggal 23 Desember 2015 dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 0666/2016, tanggal 10 Februari 2016 oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Malang dijual lelang atau dijual dibawah tangan atas kesepakatan Para Penggugat/Para Pembanding dan Tergugat I/Terbanding I;6. Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbanding sebagai pihak terkait dengan perkara a quo untuk tunduk dan taat sepenuhnya atas putusan ini;7. Menolak Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uitvoorbaar bij voorrad);8. Menyatakan Gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;9. Menghukum Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.486.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung rentang;- Menghukum Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 128/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 800/Pdt.G/2019/PA.MLG
Statistik308174