- Menyatakan Terdakwa Arman Hilman als Imang Bin Akhmad Meno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak membeli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6(enam )bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket Narkotika Jenis Sabu total seberat 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) Gram Brutto dengan rincian :
- 1 (satu) poket Narkotika Jenis Sabu total seberat 0,88 (nol koma enam belas) Gram Brutto;
- 1 (satu) poket Narkotika Jenis Sabu total seberat 1,00 (satu koma nol nol) Gram Brutto;
- 1 (satu) buah kotak rokok permen mentos warna biru;
- 1 (satu) buah Hp Merk Iphone warna putih No imei : 990002252733595,
- 1 (satu) buah kunci kamar Guest House Kamar No. 208;
- 1 (satu) buah ATM BCA warna Gold;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1084/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 1084/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasrawati Yunus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deky Velix Wagiju, Br Hakim Anggota Parmatoni. |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk negara. dikembalikan kepada pemilik guest house Jl. Siradj Salman Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota. Samarinda ; dikembalikan kepada Terdakwa Arman Hilman als Imang Bin Akhmad Meno |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1084/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik835