- Menyatakan Terdakwa Misdan Bin Mustar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Misdan Bin Mustar oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Misdan Bin Mustar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dengan Sengaja Turut Serta Bermain Judi ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Misdan Bin Mustar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang kertas sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
- Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
- Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar.
- Pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
- 1 (satu) set kartu remi yang sudah dipakai motif warna biru.
- 2 (dua) kotak kartu remi Merk MEIHWA/888 warna merah.
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 89/Pid.B/2019/PN Pbm |
|
Nomor | 89/Pid.B/2019/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Oka Parama Budita Gocara |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Tri Lestari, Hakim Anggota 1: Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Stiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/2019/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/2019/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2019/PN Pbm
Statistik5927