- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 213/PID.SUS/2020/PN LBP TANGGAL 13 APRIL 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RISMA DEWI TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN PENJARA;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 17 (TUJUH BELAS) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU DIKEMAS PLASTIK KLIP DITAKSIR SEBERAT BRUTO + 3 (TIGA) GRAM DAN BERAT NETTO 1,15 (SATU KOMA LIMA BELAS) GRAM, 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN KOSONG UKURAN SEDANG DENGAN BERAT BRUTO 0,17 (NOL KOMA TUJUH BELAS) GRAM DAN BERAT NETTO 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM SEBANYAK 59 (LIMA PULUH SEMBILAN) BUAH, 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN KOSONG UKURAN KECIL SEBANYAK 180 (SERATUS DELAPAN PULUH) BUAH, 6 (ENAM) BUAH SEKOP SHABU TERBUAT DARI PIPET PLASTIK.
- UANG TUNAI SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- 1 BUAH HANDPONE SAMSUNG WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIMCARD 0813 7525 8490
- MEMBEBANKANKEPADATERDAKWAMEMBAYARBIAYAPERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 213/Pid.Sus/2020/PN Lbp tanggal 13 April 2020 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Risma Dewi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik klip ditaksir seberat bruto + 3 (tiga) gram dan berat netto 1,15 (satu koma lima belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong ukuran sedang dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram sebanyak 59 (lima puluh sembilan) buah, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong ukuran kecil sebanyak 180 (seratus delapan puluh) buah, 6 (enam) buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik.
- Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 buah handpone samsung warna hitam dengan nomor simcard 0813 7525 8490
- MembebankankepadaTerdakwamembayarbiayaperkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 687/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 687/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Poltak Sitorus, Brsuwidya |
Panitera | Juanti Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA AN. EKO HANDOKO ALIAS KOKO. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam berkas perkara an. Eko Handoko Alias Koko. |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 687/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 687/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1343 K/Pid.Sus/2021
Banding : 687/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik3518