- Menyatakan Terdakwa I. Satura Achmad Friambada Bin Wawan Sunardi, Terdakwa II. Emanuel Octavian, Terdakwa III. Raka Ivan Rafi Gunawan Bin Iwan Patria Gunawan dan Terdakwa IV. Tangguh Prachristiendy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Satura Achmad Friambada Bin Wawan Sunardi, Terdakwa II. Emanuel Octavian, Terdakwa III. Raka Ivan Rafi Gunawan Bin Iwan Patria Gunawan dan Terdakwa IV. Tangguh Prachristiendy dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 1 (satu) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat + 0,2 (nol koma dua) gram,
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah sendok sedotan warna putih,
- 5 (lima) buah korek api gas,
- uang sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah),
- 1 (satu) buah botol bekas minum BIG Strobery yang diatas tututpnya mempunyai 2 lubang dan di beri sedotan warna putih,
- 2 (dua) buah HP merk Xiaomi Red Mi warna Hitam
- 1 (satu) buah HP merk Iphone 6 Warna Hitam
- bukti slip transfer Rp. 1.150.000 an. Ira Fasira Hijazini Rek BCA No. Rek. 1011404885 tgl 15 Juli 2019
- Uang sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah),
Putusan PN SURABAYA Nomor 2644/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2644/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Subagia Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Anton Widyopriyono, M.hbr Hakim Anggota H. Hisbullah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2644/Pid.Sus/2019/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2644/Pid.Sus/2019/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3419 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 2644/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik4418