- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai ahli waris dari alm. Zulkarnaini Sy. bin Syamsoeddin yang meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2006adalah sebagai berikut :
- Nuriah binti Mohd. Isa (isteri),
- Nurzal Hidayat bin Zulkarnaini Sy. (anak laki-laki),
- Zurriyati M. binti Zulkarnaini Sy. (anak perempuan),
- Mushaddiq bin Zulkarnaini Sy. (anak laki-laki),
- Mersi Kurniati binti Zulkarnaini Sy. (anak perempuan),
- Ida Mursyida binti Zulkarnaini Sy. (anak perempuan);
- Menetapkan sebagai ahli waris dari almh. Nuriah binti Moh. Isa yang meninggal dunia pada tanggal 29 September 2015adalah sebagai berikut :
- Nurzal Hidayat bin Zulkarnaini Sy. (anak laki-laki),
- Zurriyati M. binti Zulkarnaini Sy. (anak perempuan),
- Mushaddiq bin Zulkarnaini Sy. (anak laki-laki),
- Mersi Kurniati binti Zulkarnaini Sy. (anak perempuan),
- Ida Mursyida binti Zulkarnaini Sy. (anak perempuan);
- Menetapkan harta tersebut di bawah ini sebagai malwaris (harta warisan) Zulkarnaini Sy. bin Syamsoeddin dan Nuriah binti Moh. Isa, yaitu :
- Menetapkan harta tersebut di bawah ini sebagai malwaris (harta warisan) Nuriah binti Moh. Isa, yaitu :
- Satu unit rumah semi permanen yang dibangun oleh Jamilah, berukuran 23 X 9,5 M2 ; fasilitas listrik PLN daya 900 VA dan air PAM.
- Satu unit rumah permanen yang dibangun oleh Nuriah, berukuran 21,5 X 10,5 M2 ; fasilitas listrik PLN daya 2200 VA dan air sumur bor ;
- Menetapkanbagian para ahli waris alm. Zulkarnaini Sy. bin Syamsoeddin dan almh. Nuriah binti Moh. Isa dari harta sebagaimana amar angka 4 dan 5 di atas, sebagai berikut :
- Nurzal Hidayat bin Zulkarnaini Sy. (anak laki-laki), mendapat 2/7 bagian,
- Zurriyati M. binti Zulkarnaini Sy. (anak perempuan), mendapat 1/7 bagian,
- Mushaddiq bin Zulkarnaini Sy. (anak laki-laki), mendapat 2/7 bagian,
- Mersi Kurniati binti Zulkarnaini Sy. (anak perempuan), mendapat 1/7 bagian,
- Ida Mursyida binti Zulkarnaini Sy. (anak perempuan), mendapat 1/7 bagian;
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan tersebut di atas kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana amar angka 6 di atas, dan ataujika pembagiannya tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan putusan ini;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini ;
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat membayar secara bersama-sama semua biaya perkara sejumlah Rp 3.571.000,-(tiga juta lima ratus ribu tujuh ratus satu ribu rupiah), dengan ketentuan masing-masing pihak membayar Rp 1.875.500,- (satu juta delapan ratus ribu tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PA PADANG Nomor 0649/Pdt.G/2018/PA.Pdg |
|
Nomor | 0649/Pdt.G/2018/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Muhammad Taufik |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Yurni hakim Anggota 2: Dra. Hj. Nurlen Afriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menolak eksepsi para Tergugat. - Sebidang tanah seluas +957 M2 terletak di Jalan Raya Koto Luar Gang Jangkrik RT 003 RW 001 Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh Kota Padang, sesuai SHM No. 335, Gambar Situasi No. 1215/1988 atas nama Zulkarnaini Sy., dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Rencana Jalan, - Sebelah Selatan dengan Rencana Jalan, - Sebelah Barat dengan tanah milik Yusra, Afni, keluarga Rustam dan Nurhayati dkk, - Sebelah Timur dengan tanah keluarga Rustam; - Sebidang tanah seluas +1.555 M2 (seribu lima ratus lima puluh lima meter persegi) terletak di Jalan Dr. Sutomo No. 50, RT 002 / RW 001, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur - Kota Padang, sesuai SHM No. 246 Gambar Situasi No. 17/1975 atas nama Nuriah isteri Zulkarnani Syamsudin, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan tanah milik Yusak Sanif, tanah milik Lolita Syaiful dan tanah milik Nur Achyar dkk. - Sebelah Selatan dengan Jalan Raya Dr. Sutomo. - Sebelah Barat dengan Jalan, tanah milik Nur Achyar dan tanah milik Azwir Tazar. - Sebelah Timur dengan tanah milik Helliyan, SP, tanah milik dokter Wiza Erlanda dan tanah milik Yasma Nely. dan 2 unit bangunan di atas tanah tersebut, yaitu : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 28 PK/Ag/2021
Pertama : 0649/Pdt.G/2018/PA.Pdg
Statistik9429