Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1140 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 1140 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | Bambang Ariyanto |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. KAMADJAYA LOGISTICS tersebut;Memperbaiki putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 163/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn., tanggal 30 Januari 2017 sepanjang mengenai upah proses, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:DALAM PROVISI:- Menyatakan tuntutan Provisi tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 710/KL.DC. MDN/PKWTII/IV/2013, tanggal 11 Maret 2013 dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 347/KL.CL.MDN/PKWT/III/2013, tanggal 11 Maret 2013, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa Kerja, dan uang penggantian hak, penggantian uang cuti yang belum gugur dengan total sebesar Rp.28.106.000,00 (dua puluh delapan juta seratus enam ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :a. Uang Pesangon = Rp.2.300.000 x 4 bulan upah x 2 =Rp.18.400.000,00b. Uang Penghargaan masa kerja Rp.2.300.000,00 x 2 = Rp. 4.600.000,00 = Rp. 23.000.000,00c. Uang Pengganti perumahan dan perobatan sebesar 23.000.000 x 15 % = Rp. 3.450.000,00Sub Total = Rp26.450.000,00Terbilang : (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);d. Cuti yang belum gugur Rp.2.300.000 : 25 X 18 hari = Rp. 1.656.000,00Total = Rp28.106.000,00,00(dua puluh delapan juta seratus enam ribu rupiah);5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1140_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 1140_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1140 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 163/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn
Statistik12581