Putusan PN TUAL Nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Tul |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2019/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 33/Pid.Sus/2019/PN TulDT. ANDI GUNAWANS.H.M.H1.THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON 2.YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI 3.BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS 4.PITHER HUKUBUN Alias PICE Alias PAPIT |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dt. Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Ulfa Rery |
Panitera | Milton Hitijahubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Turut Serta Merusak atau Menghilangkan Hasil Pemungutan Suara Yang Sudah Disegel? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I THOBIAS SOMNAIKUBUN Alias TEMON, Terdakwa II YOPI DAVID HUKUBUN Alias TOMI, Terdakwa III BERNADUS ULILY RAHAJAAN Alias ATUS, Terdakwa IV PITHER HUKUBUN Alias PICE alias PAPIT, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa:1. 7 (tujuh) lembar surat Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, dengan nomor surat Nomor : 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara, yang ditandatangani di Langgur tanggal 04 Mei 2019 oleh Penemu atas nama NOK JULIANUS MATLY,S.Pd, Terlapor atas nama NURDIN OHOITENAN dan Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara atas nama MAKSIMUS LEFTEUW, S,Sos.2. 3 (tiga) lembar surat dengan kop surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kei Besar Selatan, nomor Surat : 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019, tanggal 23 April 2019, Perihal Rekomendasi, alamat Suara Kepada Yth Ketua PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kei Besar Selatan atas nama NOK JULIANUS MATLY,S.Pd.TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 1. 20 (dua puluh) lembar surat suara calon Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Maluku, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek. 2. 10 (sepuluh) lembar surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil II (Kei Besar), TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek. 3. 35 (tiga puluh lima) lembar surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Daerah Pemilihan/Dapil 2 (Kei Besar), TPS 03, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah tersobek.4. 2 (dua) lembar surat suara calon Anggota DPRD-Propinsi Maluku, Daerah Pemilihan/Dapil 6 (Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru), TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara yang sudah tersobek. 5. 1 (satu) surat suara calon Anggota DPD-RI, Daerah Pemilihan Maluku yang sudah tersobek. 6. 2 (dua) lembar surat suara yang sebagaiannya sudah terbakar. 7. 1 (satu) amplop Sampul Surat Suara Sah, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek. 8. 1 (satu) amplop Sampul Formolir model C1 Hologram, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek. 9. 1 (satu) amplop Sampul Formolir model C, C2, dan C5, warna coklat, TPS 01, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.10. 1 (satu) amplop Sampul Surat Suara tidak Sah, warna coklat, TPS 03, Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tengara, yang sudah tersobek.11. 2 (dua) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih yang sudah tersobek, bertuliskan Masukan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD KAB/KOTA, berlebel KPU.12. 1 (satu) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih yang sudah tersobek, bertuliskan Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI.13. 1 (satu) lembar gardus Kotak Suara berwarna putih sudah tersobek, bertuliskan DPRD KAB/KOTA dengan latar belakang berwarna hijau, nomor Kotak 05, nomor TPS 03, Nama PPS Weduar, Nama PPK KBS, Kab/Kota Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.DIKEMBALIKAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN MALUKU TENGGARA MELALUI SAUDARA ESSAU FRETS MOUW, SH.;4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2019/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2019/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2019/PN Tul
Banding : 44/PID.SUS/2019/PT AMB
Statistik9546