Putusan PN SELONG Nomor 96 /Pdt.G/2016/PN.SEL |
|
Nomor | 96 /Pdt.G/2016/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | -yoga Perdana, -galih Bawono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Dalam EksepsiMenolak Eksepsi para Tergugat ;II. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan :a. Tanah sawah yang terletak di Orong Bebelan Tereng, Subak Suela, Desa Suela, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, atas nama RATNAWANG, sesuai Surat Keterangan Tanah No. 035/IPEDA/III/10/ 1980, tanggal 23 Januari 1980, Pipil No. 286, Persil No.18, Klas II, seluas 1.20 Ha (satu hektar dua puluh are), dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : dulu tanah Muslihan, sekarang tanah Hj. Sakiah; Sebelah Selatan : dulu tanah H. Kamal sekarang tanah Haji Zulmanan;Sebelah Timur : tanah Amaq Sukrin;Sebelah Barat : parit/Amaq Zakaria.b. Tanah kebun yang terletak di Desa Suela, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, atas nama RATNAWANG, Pipil No. 91, Persil No.18, Klas II, seluas 0.350 Ha, sesuai Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tanggal 10 Djanuari 1957, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Sawah Hajjah Patimah ; Sebelah Selatan : dulu sawah Aq. Amuh sekarang Sawah Udin ;Sebelah Timur : Sawah Amaq Denin ;Sebelah Barat : Sawah Inaq Apis ;adalah merupakan hak milik yang sah dari RATNAWANG alias AMAQ RATNAWANG (+) orang tua/kakek para Penggugat dan berhak diterima oleh anak kandung/cucunya (para Penggugat) ;3. Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah dan kebun sengketa oleh AMAQ ILAH (+) yang kemudian dilanjutkan penguasaannya oleh Para Tergugat atas dasar gadai yang sudah berlangsung lebih dari 7 tahun, maka tanah sawah dan kebun sengketa harus dikembalikan kepada pemiliknya secara cuma-cuma tanpa uang tebusan ;4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tetap mempertahankan tanah sengketa tanpa alas hak yang sah menurut hukum, maka perbuatan Para Tergugat dapat dikualifisir telah melakukan perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang timbul dan yang dimiliki oleh Para Tergugat atas tanah sengketa tersebut dengan sendirinya harus dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah-tanah sengketa beserta segala jenis tanaman yang ada dan melekat di atasnya tanpa syarat/ikatan apapun dengan pihak lain, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan alat Negara ;7. Menolak Gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya ;8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.316.000 ,- (dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96_/Pdt.G/2016/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 96_/Pdt.G/2016/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2432 K/Pdt/2017
Banding : 30/ PDT /2017/ PT.MTR
Pertama : 96/ Pdt.G./2016/PN. Sel
Statistik16174