Putusan PN DEPOK Nomor 182/Pid.Sus/2014/PN.Dpk. |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2014/PN.Dpk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sapto Supriyono |
Hakim Anggota | Eti Koerniati, Hasanuddin M |
Panitera | Sapto Suprio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Nardi Als. Jabon Bin Rimun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Memerintahkan barang bukti berupa:??? 1(satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun dengan berat netto akhir setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 4,1385 gram;??? 1 (satu) linting kertas warna putih berisi daun dengan berat netto akhir setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,3644 gram;??? 1 (satu) bungkus rokok merk Nestlite warna hijau putih;??? 1(satu) bungkus kertas warna coklat berisi bahan/daun dengan berat netto akhir setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 5,0405 gram;??? 1(satu) bungkus kertas koran berisi bahan/daun dengan berat netto akhir setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 1,7591 gram;??? 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir setelah dilakukan pemeriksaan tersisa 0,3913 gram;??? 1 (satu) buah tas slempang kecil warna hijau;??? 1 (satu) buah HP merek Esia Huawei warna merah;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2014/PN.Dpk..zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2014/PN.Dpk..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2014/PN.Dpk.
Statistik2822