Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 285/Pid.B/2013/PN.Pms |
|
Nomor | 285/Pid.B/2013/PN.Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Viktor Pakpahan |
Hakim Anggota | Roziyanti, Ledis M. Bakara |
Panitera | - Mariani Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I Pdt. Ev. Drs. KUASO SIBURIAN, STh dan Terdakwa II Pdt. F. DIANE EVAPORA SIBURIAN, S.Th telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;3. Memerintahkan agar Para Terdakwa ditahan;4. Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------ 1 (satu) set terdiri dari 5 (lima) lembar Surat Keputusan Synode ke XXXIII Gereja Pentakosta No. 001/XXXIII/PP/SR/03/10 tanggal 21 MARET 2010 yang ditandatangani oleh Pdt. I. Shombing dan Pdt. I. Simanjuntak dan RD. Siburian, SE; ------------ 1 (satu) set terdiri dari 4 (empat) lembar Surat Keputusan Synode ke XXXIII Gereja Pentakosta No. 68/PP/XXXIII/UM/3/10 tanggal 22 MARET 2010 di Pematang Siantar yang ditandatangani oleh Pdt. Ev. Drs. Kuaso Siburian, STh dan Pdt. Diane Evapora Siburian, STh selaku pucuk pimpinan gereja Pentakosta; --------Tetap terlampir dalam berkas perkara; ---------------------------------------5. Memerintahkan surat yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa berupa : ----------------------------------------------------------------------------------- Surat PanggilanTerdakwa No.: P859/N.2.12/Ep.1/08/2013 tanggal02 Agustus 2013 dan Surat Dakwaan No. Reg.Perk.PDM : 86/N.2.12/Ep.2/07/2012 tanggal 29 Juli 2013, selanjutnya diberi tanda T-1 dan T-2;- Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (AD & PRT) Gereja Pentakosta, selanjutnya diberi tanda T-3;- Keputusan / Hasil-hasil Synode Periode XXXI Geraja Pentakosta, selanjutnya diberi tanda T-4;- Panitia Synode XXXIII Luar Biasa/Istimewa berlogo Dewan Pertimbangan,selanjutnya diberi tanda T-5;- Surat No. : Kw-02/6-c/BA.05/676/2010 tanggal 2 Maret 2010 dari Kabis Bimas Kristen Kanwil Propsu Kemenag R.I berupa Rekomendasi Synode Kerja XXXIII Gereja Pentakosta, selanjutnya diberi tanda T-6;- Surat No. 452-483/BKB.P-PM tanggal 18 Pebruari 2010 dari Kepala Badan Kesbang Linmas, Politik Propsu, berupa Rekomendasi Synode Kerja XXXIII Gereja Pentakosta, selanjutnya diberi tanda T-7;- Surat No. Rek/05/II/2010/INTELKAM tanggal 22 Februari 2010 dari Kapolresta Pematang Siantar berupa Rekomendasi Synode Kerja XXXIII Gereja Pentakosta, selanjutnya diberi tanda T-8;- Surat Tanda Pemberitahuan No. STTP/15/III/2010/Dit. Intelkam tanggal 05 Maret 2010 dari Kapoldasu tentang Synode Kerja XXXIII Gereja Pentakosta, selanjutnya diberi tanda T-9;- Surat Dirjen Bimas Kristen No. Dt.III.I/BA.02/107/2011 tanggal 15 Maret 2011, bahwa Pemerintah R.I Cq. Kemenag R.I adalah mengakui Kepemimpinan Pucuk Pimpinan Gereja Pentakosta Periode 2008-2012 dan tidak pernah mengakui Kepemimpinan Pdt. J Sihombing dan Pdt. J. Simanjuntak, selanjutnya diberi tanda T-10;- Putusan Mahkamah Agung R.I No. 190K/TUN/2012 tanggal 10 Juli 2012, selanjutnya diberi tada T-11;- Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No: 34/Pdt.G/2012/PN-PMS tanggal 25 Maret 2013, selanjutnya diberi tanda T-12;- Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 148/PDT/2013/PT-MDN tanggal 12 Agustus 2013,selanjutnya diberi tanda T-13;- P-21 A tanggal 16 Mei 2012 Nomor B-1018/N.2.12/Ep.1/05/2012, selanjutnya diberi tanda T-14;- Pelaksanaan dan Putusan Synode Periode XXXV Gereja Pentakosta, selanjutnya diberi TandaT-15; Tetap terlampir dalam berkas perkara; -------------------------------------------6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah); ------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1210 K/Pid/2014
Pertama : 285/Pid.B/2013/PN.Pms
Banding : 318/PID/2014/PT.MDN
Statistik10118