Putusan PN TARAKAN Nomor 333/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 333/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herberth Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Hj. Kurnia Sari Alkas |
Panitera | Siti Musrifah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan terdakwa DORKAS BATU TEDE Alias MAMA LILIK ANAK DARI TEDE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu, dakwaan Alternatif Kedua dan dakwaan Alternatif Ketiga;- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;- Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan pada rumah tahanan negara sesaat setelah putusan ini diucapkan;- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) buah HP Samsung warna putih dengan Nomor 081253800067;- 1 (satu) buah alat press;- 1 (satu) bungkus tisu basah merk mitu;-Sesuai Register Barang Bukti Nomor : BB/12/III/2018/BNNP-KU tanggal 16 Maret 2018, dan berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Nomor : 178/IZ/Pen.Pid/2018/PN.Tar tanggal 27 Maret 2018. Dikembalikan kepada terdakwa Dorkas Batu Tede Alias Mama Lilik Anak Dari Tede ;-Sedangkan barang-barang bukti berupa : 1 (satu) buah bedak bayi warna pink;- 2 (dua) bungkus shabu-shabu masing-masing seberat 5 (lima) gram (merupakan penyisihan dari total 1.037,53 gram brutto, sisanya telah dimusnahkan ditingkat penyelidikan);- 2 (dua) bungkus shabu-shabu sisa dari pemeriksaan Labolatorium masing-masing seberat 0,8378 gram dan 0,8463 gram;- 1 (satu) buah plastik pembengkus tissue basah berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu;- 1 (satu) buah koper warna cokelat motif macan;- 1 (satu) buah Oppo warna putih dengan No. SIM Card 081251270896 dan 082253570364;- 32 (tiga puluh dua) lembar kertas carbon;- 3 (tiga) lembar tissue basah;- 1 (satu) lembar tiket boarding pass pesawat lion air tujuan Tarakan-Makassar an A. RIZKI AMELIA;- 4 (empat) lembar celana jeans warna biru;- 4 (empat) lembar baju kaos; Uang tunai Rp. 167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);- 1 (satu) buah ATM BCA waran hitam;- 2 (dua) lembar Aluminium Foil;- 1 (satu) buah plastik warna hitam;-Sesuai Register Barang Bukti Nomor : BB/10/III/2018/BNNP-KU. Tanggal 14 Maret 2018, yang dalam berkas perkara terdakwa Dorkas Batu Tede tidak disertai Penetapan Persetujuan Penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Risky Amelia Binti Arman Malangkay dan terdakwa Lia Lusiana Alias Tata Anak Dari Gunawan;-6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;- |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik9523