Putusan PT SEMARANG Nomor 515/Pdt/2018/PT SMG |
|
Nomor | 515/Pdt/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prasetyanto |
Hakim Anggota | H. Antono Rustono, Januarso Raharjo |
Panitera | Sri Haryati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 83/Pdt.G/2017/PN Krg. tanggal 22 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan peralihan dan atau jual beli sebidang tanah dalam pethok D huruf C Desa No. 64 Persil 17 Klas II luas kurang lebih 1.830 M2 atas nama HATSOSUKARTO, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Sungai;Sebelah Timur : Sawah Kartopawiro;Sebelah Selatan : Jalan Besar;Sebelah Barat : Sawah Harjosugito;Yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan Turut Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum karena telah meninggalkan dan atau menghadirkan Penggugat sebagai ahli waris yang sah menurut hukum;- Menyatakan akta Jual Beli No.640/180/JB/C/1994, tanggal 21-3-1994 dibuat oleh Drs. Dalino, PPAT/Camat/Kepala Wilayah Kec. Colomadu adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menyatakan peralihan tanah obyek sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat III dan atau dari Tergugat III kepada Tergugat IV melalui Turut Tergugat III kemudian dari Tergugat IV kepada Tergugat V melalui Turut Tergugat IV yang kesemuanya didaftarkan melalui Turut Tergugat II dan atau perubahan kepada siapapun tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menyatakan Buku Tanah Hak Milik dan atau Sertifikat HM Nomor 1051 Propinsi Jawa Tengah Kabup-aten Karanganyar Kecamatan Colomadu Desa Ngasem adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I untuk menyerahkan obyek sengketa pethok D Huruf C No. 64 persil 17 klas II luas kurang lebih 1.830 M2 atas nama HASROSUKARTO, terletak di Propinsi Jawa Tengah Kabupaten Karanganyar Kecamatan Colomadu Desa Ngasem dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat, apabila perlu dengan bantuan aparatur negara/kepolisian ;- Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 515/Pdt/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 515/Pdt/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 515/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 203 K/Pdt/2020
Pertama : 83/Pdt.G/2017/PN Krg
Statistik9673