Putusan PN KAYUAGUNG Nomor - 35/Pdt.G/2014/PN Kag |
|
Nomor | - 35/Pdt.G/2014/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 35/Pdt.G/2014/PN KagPMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dominggus Silaban.. |
Hakim Anggota | Tri Handayani, Frans Effendi Manurung |
Panitera | - Abu Bakri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI??? Menyatakan eksepsi Tergugat I, II, III dan Tergugat V sampai dengan Tergugat XI tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA??? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI??? Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II dalam Rekonpensi / Tergugat I dan II dalam Konpensi untuk sebahagian ;??? Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;??? Menyatakan tanah sebagaimana yang diterangkan dalam :o SHM No.67 tanggal 26-01-2005, SU.No.03/Pedu/2005 tanggal 26-01-2005.o SHM No.66 tanggal 26-01-2005, SU.No.02/Pedu/2005 tanggal 26-01-2005.o SHM No.69 tanggal 26-01-2005, SU.No.05/Pedu/2005 tanggal 26-01-2005.o SHM No.71 tanggal 26-01-2005, SU.No.07/Pedu/2005 tanggal 26-01-2005.o SHM No.79 tanggal 26-01-2005, SU.No. 15/Pedu/2005 tanggal 26-01-2005.o SHM No.80 tanggal 26-01-2005, SU.No. 16/Pedu/2005 tanggal 26-01-2005.o SHM No.83 tanggal 26-01-2005, SU.No.19/Pedu/2005 tanggal 26-01-2005.o SHM No.87 tanggal 26-01-2005, SU.No.23/Pedu/2005 tanggal 26-01-2005.o SHM No.04 tanggal 19-11-1998, SU.No.26/Pedu/2005 tanggal 10-08 -1998. o SHM No.05 tanggal 19-11-1998, SU No.27/Pedu/2005 tanggal 10-08-1998.o SHM No.07 tanggal 19-11-1998, SU No 35/Pedu/2005 tanggal 10-08-1998.o SHM No.08 tanggal 19-11-1998, SU No.03/Pedu/2005 tanggal 10-08-1998.o SHM No.37 tanggal 19-11-1998,SU No.25/Pedu/2005 tanggal 10-08-1998.o SHM No.38 tanggal 19-11-1998, SU.No.28/Pedu/2005, tanggal 10-08 -1998.o SHM No.39 tanggal 19-11-1998,SU.No.29/Pedu/2005, tanggal 10-08-1998.o SHM No.40 tanggal 19-11-1998, SU.No.33/Pedu/2005, tanggal 10-08-1998.o SHM No.41 tanggal 19-11-1998, SU No.37/Pedu/2005, tanggal 10-08-1998.Adalah milik Penggugat I dan II Rekonvensi / Tergugat I dan II Konpensi yang sah menurut hukum.??? Menolak gugatan Penggugat I dan II Rekonpensi / Tergugat I dan II Konpensi untuk selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI??? Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 9.847.000,- (sembilan juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PDT/2016/PT.PLG
Peninjauan Kembali : 353 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3255 K/Pdt/2016
Pertama : - 35/Pdt.G/2014/PN Kag
Statistik1108