- Menyatakan Terdakwa I HENRY JOCOSITY GUNAWAN dan Terdakwa II IUNEKE ANGGRAINI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Suatu Akta Otentik Secara Bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir akta nomor 15 tanggal 06 Juli 2010 tentang Akta Perjanjian Pengakuan Hutang yang dibuat dan ditandatangani dihadapan ATIKA ASHIBLIE, SH, Notaris di Surabaya;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir akta nomor 16 tanggal 06 Juli 2010 tentang personal guarantee yang dibuat dan ditandatangani dihadapan ATIKA ASHIBLIE, SH, Notaris di Surabaya;
- 1 (satu) lembar fotokopi sesuai dengan aslinya BG Bank CIMB Niaga No AAD 020730 Tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp 14.000.000.000 (empat belas milyard rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi sesuai dengan aslinya BG Bank CIMB Niaga No AAE 391404 Tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp 11.000.000.000 (sebelas milyard rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Slip transfer Bank BCA Tanggal 05 Mei 2010 sebesar Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Slip transfer Bank BCA Tanggal 21 Mei 2010 sebesar Rp 550.030.000 (lima ratus lima puluh juta tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Slip transfer Bank OCBC NISP Tanggal 21 Mei 2010 sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyard rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi as original rekening koran dengan nomor rekening 4643129119 yang terdapat transaksi sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) pada tanggal 05 Juli 2010;
- 1 (satu) lembar fotokopi as original rekening koran dengan nomor rekening 4643129119 yang terdapat transaksi sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyard rupiah) pada tanggal 10 Juni 2010;
- 1 (satu) lembar fotokopi as original rekening koran dengan nomor rekening 4643129119 yang terdapat transaksi sebesar Rp 1.200.000.000 (satu milyard dua ratus juta rupiah) pada tanggal 21 Mei 2010;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Slip transfer Bank Kesawan Tanggal 02 Juli 2010 sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyard rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank BCA No rek 1070488988 Tanggal 21 Mei 2010 sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir tanda terima penerimaan uang tertanggal 06 Juli 2010;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir piagam pernikahan Nomor :13.36/224/MBI-SBY/XI/2011 tanggal 08 November 2011;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2656/Pid.B/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2656/Pid.B/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mashuri Effendie, Hakim Anggota I Wayan Sosiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 682 K/Pid/2020
Pertama : 2656/Pid.B/2019/PN Sby
Statistik289134