- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARIPARAPEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II TERSEBUT;;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN TANGGAL 24 AGUSTUS 2017 NOMOR 32/PDT.G/2016/PN BPP YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARAPEMBANDINGSEMULA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH INGKAR JANJI;
- MENYATAKAN SURAT PESANAN NO.084 TANGGAL 28 JUNI 2013 DAN SURAT PESANAN NO.032 TANGGAL 9 SEPTEMBER 2013 ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN BUKTI PEMBAYARAN CICILAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I SEBESAR RP.318.742.195 (TIGA RATUS DELAPAN BELAS JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH), DAN BUKTI PEMBAYARAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT II SEBESAR RP.350.000.000 (TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT AGAR MENGGANTI KERUGIAN DENGAN MENGEMBALIKAN BOOKING FEE +UANG SETORAN ANGSURAN/CICILAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I DAN PENGUGGAT II + DENDA KETERLAMBATAN KEPADA PARA PEMBANDING, TUNAI DAN SEKETIKA DENGAN PERINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
- UANG BOOKING FEE DAN ANGSURAN/CICILAN SEBESAR RP.318.742.195 (TIGA RATUS DELAPAN BELAS JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA RUPIAH)
- DENDA KETERLAMBATAN PENYERAHAN UNIT UNTUK PERIODE JULI 2016 S/D JANUARI 2017 SEBESAR RP.11.1555.976 (SEBELAS JUTA SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH ENAM RUPIAH);
- DENDA KETERLAMBATAN TERHITUNG SEJAK PEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN TERGUGAT MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN SEBESAR RP.1.593.710 (SATU JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS SEPULUH RUPIAH)
- UANG BOOKING FEE + ANGSURAN/CICILAN SEBESAR RP.350.000.000 (TIGA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
- DENDA KETERLAMBATAN PENYERAHAN UNIT PERIODE JULI 2016 S/D JANUARI 2017 SEBESAR RP. 12.250.000 (DUA BELAS JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- DENDA KETERLAMBATAN TERHITUNG SEJAK PEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN SEBASAR RP.1.750.000 (SATU JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan Banding dariParaPembanding semula Penggugat I dan Penggugat II tersebut;;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 24 Agustus 2017 Nomor 32/Pdt.G/2016/PN Bpp yang dimintakan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan ParaPembandingsemula Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah ingkar janji;
- Menyatakan Surat Pesanan No.084 tanggal 28 Juni 2013 dan Surat Pesanan No.032 tanggal 9 September 2013 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bukti pembayaran cicilan Pembanding semula Penggugat I sebesar Rp.318.742.195 (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh ribu rupiah), dan bukti pembayaran Pembanding semula Penggugat II sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat agar mengganti kerugian dengan mengembalikan booking fee +uang setoran angsuran/cicilan Pembanding semula Penggugat I dan Penguggat II + denda keterlambatan kepada Para Pembanding, tunai dan seketika dengan perincian sebagai berikut :
- Uang booking fee dan angsuran/cicilan sebesar Rp.318.742.195 (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh lima rupiah)
- Denda keterlambatan penyerahan unit untuk periode Juli 2016 s/d Januari 2017 sebesar Rp.11.1555.976 (sebelas juta seratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
- Denda keterlambatan terhitung sejak Pebruari 2017 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan sebesar Rp.1.593.710 (satu juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sepuluh rupiah)
- Uang booking fee + angsuran/cicilan sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
- Denda keterlambatan penyerahan unit periode Juli 2016 s/d Januari 2017 sebesar Rp. 12.250.000 (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Denda keterlambatan terhitung sejak Pebruari 2017 sampai dengan Terbanding semula Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan sebasar Rp.1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 184/PDT/2017/PT SMR |
|
Nomor | 184/PDT/2017/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota |
Rthur Hangewa, suprapto |
Panitera | - Musifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L IM E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA : UNTUK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I : KERUGIAN MATERIIL : UNTUK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT II : KERUGIAN MATERIIL : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IM E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : Untuk Pembanding semula Penggugat I : KERUGIAN MATERIIL : Untuk Pembanding semula Penggugat II : KERUGIAN MATERIIL : |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/PDT/2017/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 184/PDT/2017/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2239 K/Pdt/2018
Pertama : 32/Pdt.G/2017/PN Bpp
Peninjauan Kembali : 981 PK/Pdt/2020
Banding : 184/PDT/2017/ PT.SMR
Statistik153243