- Menyatakan Terdakwa NDARU ANDRIE MAHENDRA tersebut diatas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas, dari Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua ;
- Menyatakan Terdakwa NDARU ANDRIE MAHENDRA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisikan enam batang rokok yang berisikan 2 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang berisikan Narkotika Jenis Shabu masing-masing seberat 0.11 (nol koma sebelas) gram Netto dan 0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto dengan total berat seluruhnya 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram Netto, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah pipet kecil warna putih
Putusan PN MEDAN Nomor 2932/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 2932/Pid.Sus/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Br Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1133 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 2932/Pid.Sus/ 2019/PN. Mdn
Statistik266