- Menyatakan Terdakwa Rendi Gustia Alias Bit Bin Ali Nujan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi 1 (Satu) Kilo Gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dibalut dengan lakban warna kuning dan 2 (dua) linting Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, yang disimpan di dalam kotak rokok SURYA 16, dengan total berat bersih 251,63 gram; dan
- 1 (satu) Unit Hand Phone, Merk. XIOMI, Warna Biru Dongker, dengan Nomor Sim Card. Simpati : 081369486622
Putusan PN TAIS Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Tas |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2019/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Heny Faridha |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Merry Harianah, hakim Anggota 2: Sigit Subagiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita Mayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2019/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2019/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2019/PN Tas
Statistik11525