- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Jual beli tanah darat dan bangunan rumah semi Permanen seluas 250 M2 dahulu tercatat dalam P.82 C. D. III Kohir 82/100 atas Nama AWING Bin WASTIR secara adat tahun 1987 antara Penggugat sebagai Pembeli dan Tergugat II dan Almarhum Suaminya AWING BIN WASTIR sebagai Penjual, sebagaimana Surat pernyataan Pengakuan Tergugat II tertanggal 18 September 2017 yang diketahui oleh Kepala Desa Neglasari ENDANG NURSAMAD,SE;
- Menyatakan bahwa batal demi hukum Jual beli antara AWING BIN WASTIR (Alm.) dan Tergugat I yang tercacat dalam AJB No 281/ JB/IV/1994 tanggal 30 april 1994 yang dibuat dihadapan Drs. HIRAWAN ADIWIJAYA selaku Camat/ PPAT Wilayah Kecamatan Pamanukan, karena tidak memenuhi syarat Formil, Teknis dan Yuridis sebagaimana diatur dalam PP R.I. No. 10 Tahun 1961 Jo PP R.I. No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo. PP No 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa seluas 250 M2 yang berlokasi di Kp Pangadangan RT 18/RW 05 Desa Pamanukan Kec Pamanukan Kab Subang yang dahulu atas nama AWING BIN WASTIR sekarang atas nama Tergugat I, selanjutnya menyerahkan secara baik- baik kepada Penggugat sebagai pemilik;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi dan menjalankan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 3.431.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 13/Pdt.G/2019/PN SNG |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2019/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hilman Syahadat St |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2019/PN SNG
Statistik264143