Putusan PT PALU Nomor 5/PID/2019/PT PAL |
|
Nomor | 5/PID/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - I.g.a.b. Komang Wijaya Adhi |
Hakim Anggota | - Posman Bakara, - H. Abdul Rosyad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 185/Pid.B/2018/PN Dgl tanggal 27 Desember 2018, sekedar mengenai kwalifikasi dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa FARIED POTABUGA alias FARID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGADUAN PALSU SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana pada dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir Terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana; 4. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) lembar Fotokopi Surat tertanggal 05 Mei 2017 yang diajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi RI, Kemeterian Dalam Negeri RI, Ketua KPU RI, Sekretaris Jenderal RI, dan ditembuskan kepada antara lain Bawaslu RI di Jakarta, Ketua KPU Propinsi Sulawesi Tengah di Palu yang ditanda tangani oleh Sdr. ANDRIADI selaku Ketua Aliansi Rakyat Pengawal Pembangunan Sigi (ARPPS);- 1(satu) lembar Fotokopi Surat Klarifikasi ( Penarikan Tuntutan ) tertanggal 29 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Sdr. ANDRIADI selaku Ketua Aliansi Rakyat Pengawal Pembangunan Sigi ( ARPPS);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 5/PID/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2018/PN Lwk
Pertama : 185/Pid.B/2018/PN Dgl
Kasasi : 837 K/Pid/2019
Banding : 5/PID/2019/PT PAL
Statistik13444