Putusan PN KABANJAHE Nomor 332/Pid.Sus/2017/PN Kbj |
|
Nomor | 332/Pid.Sus/2017/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delima Mariaigo Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Romadona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hendro Prato Tarigan als Patro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket sedang klip warna bening berles merah berisikan Narkotika jenis shabu-shabu setelah ditimbang seberat 2,84 (dua koma delapan puluh empat) gram; - 6 (enam) buah mancis; - 15 (lima belas) buah kepala mancis yang telah dimodifikasi; - 1 (satu) pipet skop plastik; - 1 (satu) kepala jarum suntik; - 4 (empat) pipet kaca ukuran kecil; - 5 (lima) pipet plastik ukuran kecil; - 3 (tiga) set alat hisap shabu-shabu/bonk; - 1 (satu) unit handphone merek Polytron warna kombinasi hitam dan hijau; - 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam; - 67 (enam puluh tujuh) lembar plastik klip warna bening berles merah ukuran kecil; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Mebebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 332/Pid.Sus/2017/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 332/Pid.Sus/2017/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2246 K/PID.SUS/2018
Pertama : 332/Pid.Sus/2017/PN Kbj
Statistik398