- Menyatakan Terdakwa I JHONSON SIMAMORA alias GONDRONG, Terdakwa II RINO SITORUS alias UCOK, dan Terdakwa III EKA WASITO alias EKA tersebut diatas masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis shabu-shabu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JHONSON SIMAMORA alias GONDRONG, Terdakwa II RINO SITORUS alias UCOK, dan Terdakwa III EKA WASITO alias EKA masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkus kantong plastik warna biru yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus kantong plastik warna putih yang berisikan 4 (empat) buah mancis, 6 (enam) buah pipet plastik, 1(satu) buah sendok sabu, 7(tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang, 10 (sepuluh) bungkus bening ukuran kecil dan 1(satu) bungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang narkotika jenis sabu-sabu;
- 1(satu) buah bong dari botol lasegar.
- Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 567/Pid.Sus/2017/PN RHL |
|
Nomor | 567/Pid.Sus/2017/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 567/Pid.Sus/2017/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 567/Pid.Sus/2017/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PID.SUS/2018/PT PBR
Peninjauan Kembali : 322 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 567/Pid.Sus/2017/PN Rhl
Statistik9129