Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 176-K/PM.II-09/AD/IX/2016 |
|
Nomor | 176-K/PM.II-09/AD/IX/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Psikotroika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 September 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Edi Purbanus, Letkol Chk |
Hakim Anggota | Yudi Pranoto Atmojo, Mayor Chk, Mayor Chk, Rony Suryandoko |
Panitera | Supriyadi, Kapten Chk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : MUJIYO KOPKA NRP.31940368481073 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat :4 (empat lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 31.D/IV/2016/BALAI LAB NARKOBA BNN tanggal 1 April 2016.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176-K/PM.II-09/AD/IX/2016.zip
- Download PDF
- 176-K/PM.II-09/AD/IX/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 145 K/MIL/2017
Pertama : 176-K/PM.II-09/AD/IX/2016
Banding : 123-K/BDG/PMT-II/AD/XI/2016
Statistik11941