Putusan PT JAKARTA Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | 1.m. Zubaidi Rahmat, 2.i Nyoman Adi Juliasa, 4. Hj. Reny Halida Ilham Malik, Mh 3. Lafat Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penasihat hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ;------------------------ - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 28/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 14 Juni 2017 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pemidanaan dan tentang biaya perkara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut ;-------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Harris Arthur Hedar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut ;--------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Harris Arthur Hedar dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) enam bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama. 3 (tiga) bulan ;-----------3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ;--------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------- 1. 2 (dua) lembar fotocopy scan Surat Perjanjian Pinjam Uang, tanggal 5 Agustus 2016 antara SUHENDRO BOROMA dengan Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H ;--------------------------------------------------2. 1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), tanggal 12 Agustus 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H ;-----3. 1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp. 1.878.000.000,-(satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), tanggal 23 Agustus 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H ;--------------------------------------4. 1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), tanggal 23 September 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H ;---------------------------------------------------------------------------------5. 1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), tanggal 3 November 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H ;-----6. 1(satu) lembar fotocopy scan Tanda Terima Uang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tanggal 4 November 2016 yang ditandatangani Dr. HARRIS ARTHUR HEDAR, S.H., M.H ;-----7. 5 (lima) lembar rekening giro Bank BCA dengan Nomor Rekening: 6100259999 atas nama JAWA POS NATIONAL NETWORK PT, periode 30-09-16 s/d 31-10-16 ;------------------------------------------------8. 1(satu) lembar fotocopy Informasi Rekening-Mutasi Rekening dengan Nomor Rekening: 6100259999 atas nama JAWA POS NATIONAL NETWORK, periode 01/11/2016 s.d. 04/11/2016 ;--------9. 1(satu) lembar fotocopy scan Surat Direktur Utama PT.JAWA POS NATIONAL NETWORK kepada Direktur Utama PT. KALTIM ELEKTRIK POWER tanggal 15 Juli 2016 yang ditandatangani SUHENDRO BOROMA selaku Direktur Utama PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK ;-----------------------------------------10. 1(satu) lembar fotocopy scan Surat Direktur Utama PT.JAWA POS NATIONAL NETWORK kepada Direktur Utama PT. KALTIM ELEKTRIK POWER tanggal 6 Agustus 2016 yang ditandatangani SUHENDRO BOROMA selaku Direktur Utama PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK ;---------------------------------------------------------11. 1 (satu) lembar fotocopy scan Surat Direktur Utama PT.JAWA POS NATIONAL NETWORK kepada Direktur Utama PT. KALTIM ELEKTRIK POWER tanggal 15 Agustus 2016 yang ditandatangani SUHENDRO BOROMA selaku Direktur Utama PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK ;--------------------------------------------------------- 12. 1(satu) lembar asli Rekening Bank Mandiri Syariah dengan Nomor Rekening : 7900790095 atas nama KALTIM ELECTRIK POWER PT. periode 1 Agustus s/d 31 Agustus 2016 ;------------------------------13. 1(satu) lembar asli Rekening Bank Mandiri Syariah dengan Nomor Rekening : 7900790095 atas nama KALTIM ELECTRIK POWER PT.periode 1 September s/d 30 September 2016 ;-----------------------14. 1(satu) lembar asli Rekening Bank Mandiri Syariah dengan Nomor Rekening : 7900790095 atas nama KALTIM ELECTRIK POWER PT. periode 1 Oktober s/d 31 Oktober 2016 ;------------------------------15. 1(satu) lembar asli Rekening Bank Mandiri Syariah dengan Nomor Rekening : 7900790095 atas nama KALTIM ELECTRIK POWER PT. periode 1 November s/d 30 November 2016 ;------------------------16. 1(satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 12 Agustus 2016 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) ;---------------17. 1(satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 1181761, tanggal 12 Agustus 2016 dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) ;----------------------------------18. 1(satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 23 Agustus 2016 sebesar Rp. 1.878.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) ;------------------------------------------------------19. 1 (satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 1181703, tanggal 23 Agustus 2016 dari PT.KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp.1.878.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) ;----------------------------------------------20. 1(satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 23 September 2016 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;------------21. 1(satu) lembar asli setoran Bank Mandiri Syariah No.B 11817293, tgl 23 September 2016 dari PT.KALTIM ELECTRIK POWER kpd PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;---------------------------------22. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 17 Oktober 2016 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;---------------23. 1(satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 8642775, tanggal 17 Oktober 2016 dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;-----------------------------------24. 1(satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 21 Oktober 2016 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;-----------------25. 1(satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 8642787, tanggal 21 Oktober 2016 dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;-------------------------------------26. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 3 November 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;----------------27. 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Bank Keluar, tanggal 3 November 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;----------------28. 1 (satu) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Syariah No.B 9325456, tanggal 3 November 2016 dari PT. KALTIM ELECTRIK POWER kepada PT. JAWA POS NATIONAL NETWORK sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;------------------------------------29. 10 (sepuluh) lembar asli surat perjanjian konsultan hukum tetap nomor : 015/ARMY/IX/2015 tanggal 25 September 2015 antara SUHENDRO BOROMA dengan DR. HARRIS ARTHUR HEDAR, SH, MH ;------------------------------------------------------------------------------30. 10 (sepuluh) lembar asli surat perjanjian konsultan hukum tetap nomor : 015/ARMY/IX/2015 tanggal 25 September 2015 antara SUHENDRO BOROMA dengan DR. HARRIS ARTHUR HEDAR, SH, MH ;------------------------------------------------------------------------------ Terlampir dalam berkas perkara ;----------------------------------------5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;-------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Pertama : 28 /Pid.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST
Statistik424495