Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 795/Pid.B/2012/PN BB |
|
Nomor | 795/Pid.B/2012/PN BB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -marudut Bakara |
Hakim Anggota | . 2. Jonlar Purba, 1. Mohamad Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I LI :- Menyatakan Terdakwa I. DIKI GUNTARA Bin YANTO BUDIYANTO dan Terdakwa 2. RUDI URCAHYA Als. BUDI Bin OLIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Para Terdakwa untuk tetap ditahan;- Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas selendang perempuan berwarna coklat yang berisikan 1 (satu) buah tas kecil merk Telkom Indonesia yang berisikan 5 (lima) buah handphone yaitu: 1 (Satu) buah handphone Blackberry type 9630/tour warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Mito warna merah, 1 (satu) buah HP Esia Hwa wei CDMA warna putih merah, 1 (satu) buah HP merk LG CDMA warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Sony Ericson warna silver, dan uang tunai sebesar Rp 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) Dikembalikan kepada saksi Arita Mihardja;- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol: D-3763-UAE beserta STNK nya dikembalikan kepada Terdakwa I Diki Guntara Bin Yanto Budiyanto;- Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 111 K /Pid/2013
Pertama : 795/Pid.B/2012/PN BB.
Statistik256