Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 281/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 281/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ramlan |
Hakim Anggota | Poltak Manahan Silalahi, . Endang S. Wiludjeng |
Panitera | Rusmanto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Kompensi :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara Nihil;Dalam Konpensi/Dalam Rekonpensi :- Menghukum Penggugat Kompensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.022.000,-(Satu juta dua puluh dua ribu rupiah) ;Dalam Perkara IntervensiDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I intervensi / Penggugat semula/asal untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan intervensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan gugatan intervensi yang diajukan oleh Penggugat Intervensi dalam perkara aquo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;3. Menyatakan bahwa ke-3 (tiga) bidang tanah sengketa berupa :a. Sebidang tanah seluas 3730 m2(tiga ribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi terletak di jalan Galur selatan, Kelurahan Kayu putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur, sesuai gambar situasi No 2/1969 tanggal 24 maret 1969, Sertifikat Hak Guna Bangunan No 5013/kayu putih tercatat atas nama Penggugat intervensi;b. Sebidang tanah seluas 5.690 m2 (lima ribu enam ratus Sembilan puluh meter persegi) yang terbagi menjadi 2 (dua) bidang tanah yakni 4000 m2 (empat ribu meter persegi) dan 1690 m2 (seribu enam ratus Sembilan puluh meter persegi) terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 002 Rw. 15, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur yang Penggugat intervensi peroleh dari Tergugat III intervensi/Tergugat II asal;c. Sebidang tanah seluas +/- 4950 m2 (empat ribu Sembilan ratus lima puluh meter persegi) terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 002 Rw. 15, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota administrasi Jakarta Timur yang merupakan bagian dari waduk Ria Rio, Pulomas, Kota Jakarta Timur, Penggugat Intervensi peroleh dari Tergugat III Intervensi/ semula Tergugat II adalah milik Penggugat Intervensi;4. Menghukum Tergugat I Intervensi/Penggugat asal, Tergugat II intervensi/ semula Tergugat I, Tergugat III Intervensi/semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara Nihil; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM
Statistik162240