- Menyatakan Terdakwa Doddy Setiady alias Doddy Setiady Teru Bin Rusli Kasim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)??? sebagaimana dakwaan tunggal pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Merek Samsung tipe Galaxy J4+ warna hitam dengan NomorImei 1 : 352697104959579 dan NomorImei 2 : 352698104959577;
- 1 (buah) Simcard XL dengan Nomor +6281997468098;
- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama DODDY SETIADI TERU dengan url http://www.facebook.com/doddy.teru dengan password 123Sukses4ever$.
Putusan PN Koba Nomor 126/Pid.Sus/2020/PN Kba |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2020/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subronto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi, Br Hakim Anggota Trema Femula Grafit |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas Negara untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi RI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2020/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2020/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2020/PN Kba
Banding : 61/PID.SUS/2020/PT BBL
Statistik206101