Putusan PT JAMBI Nomor 86/PDT/2017/PT JMB |
|
Nomor | 86/PDT/2017/PT JMB |
Para Pihak | EDI ZULKARNAIN, Umur. 47 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta. Bertempat tinggal di Pijoan RT 002, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya 1. ANDRYANNOR. SH., MKn 2. RAHDHIANTRI, SH. Advokat pada Kantor Hukum Siginjai (Siginjai Law Firm Associates 7 Legal Consultants), yang beralamat di Jalan Adi Sucipto No.30 RT.04 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi Provinsi Jambi, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Agustus 2016, Nomor: 04/Sig.LF/SK/VIII/2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 16 Pebruari 2017, Nomor 66/SK.Pdt/2016/PN Jmb, Pembanding semula Penggugat; LAWAN 1. JOHANES. Umur 64 tahun, Kewarganegaraan Indonesia,Jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Pensiunan PNS, Agama Islam, Alamat di Jalan Donorejo No.95 RT.019, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi Provinsi Jambi.Terbanding I semula TERGUGAT I; 2. DEDDY DWI JULIADI,Umur 44 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Alamat di Jalan Kamboja III, Gang III Nomor: 106, RT.007, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi Provinsi Jambi, Terbanding II semula TERGUGAT II;3. Perseroan Terbatas PT. DAMERO PUTRI UTAMA, berkedudukan dan berkantor di Jakarta Jalan Aneka Blok G-VII, No.10 Penggilingan, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Turut Terbanding I semula Turut TERGUGAT I;4. SYAHRIT TANZIL, SH., Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Notaris Kota Jambi,Alamat di Jalan Orang Kayo Hitam Nomor: 18, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Turut Terbanding II semula Turut TERGUGAT II; |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rnellia |
Hakim Anggota | H. Baktar Jubri Nasution, Mh Efran Basuning |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dariPembanding semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 17/Pdt.G/2017/PN Jmb tanggal 18 Oktober 2017; MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan II;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Pembanding/Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 13, tertanggal 3 Juni 2014 antara pihak PENGGUGAT dan pihak Para TERGUGAT adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;3. Menyatakan para TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) telah melakukan Perbuatan Wan Prestasi (Ingkar Janji);4. Menghukum para TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) untuk membayar pengembalian modal uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;5. Menghukum para TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, karena hilangnya keuntungan dengan ketentuan umum bunga/keuntungan sebesar 6 % setahun dari modal uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)terhitung sejak gugatan diajukan sampai para Terbanding/Tergugat melaksanakan putusan ini; 6. Menghukum Para Terbanding/para Tergugat (Tergugat 1 dan Tergugat 2) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;7. Menolak gugatan untuk yang lain dan selebihnya;DALAM REKONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi; DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat/Terbanding dalam Konpensi seluruhnya;- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat/Terbanding dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam Rekonpensi yang jumlahnya nihil;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum para Terbanding/para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) dalam Konpensi atau Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk Pengadilan Tinggi sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PDT/2017/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 86/PDT/2017/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/PDT/2017/PT JMB
Pertama : 17/Pdt.G/2017/PN Jmb
Statistik11144