- Menyatakan Terdakwa ANTHON SOEJARWO ALIAS ANTON BIN M GANTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Gabungan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu.
- 1 (satu) paket/bungkus kertas warna coklat yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
- 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang berisikan 35 (tiga puluh lima) butir pil berlogo kodok warna krem yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi.
- 1 (satu) Unit brankas bentuk Buku.
- 1 (satu) Unit Timbangan Digital.
- 1 (satu) Buku Catatan Penjualan.
- Puluhan plastic klip bening.
- Seperangkat alat Hisap Sabu (Bong).
- 1 (satu) Unit Tablet warna Hitam.
- 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia warna Kuning.
- 1 (satu) Unit Hp Android merk Samsung warna Hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 618/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 618/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iwan Irawan, Hakim Anggota Afrizal Hady |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2800 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 618/Pid.Sus/2020/PN Pbr.
Statistik5410