- Menolak eksepsi Tergugat;
- Ir. Chusni Ansori, M.T. (Penggugat II) ;
- Siti Chasanah (Penggugat III) ;
- Khusniyah (Penggugat IV) ;
- Khasanudin (Penggugat V) ;
- Khafsoh Yuliastuti (Penggugat VI) ;
- Khusnul Arifin (Penggugat VII) ;
- Menolak gugatan Penggugat;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Pwt |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2017/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novie Ermawati, Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Mugiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukumnya bahwa Alm. H.M. Chodik, BA telah meninggal dunia dan pernah menikah dengan Siti Rukiyah Binti Wirjohardjono (Penggugat I) sebagai pasangan suami istri yang sah; 3. Menyatakan hukumnya bahwa Alm. H.M. Chodik, BA dan Siti Rukiyah Binti Wirjohardjono (Penggugat I) dikaruniai keturunan 6 orang anak yaitu: 4. Menyatakan hukumnya bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. H.M. Chodik, BA. yang berhak atas Obyek Sengketayang merupakan harta peninggalan Alm. H.M. Chodik, BA yang belum dibagi waris ; 5. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah menguasai Obyek Sengketa tanpa alas hak yang sah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat; 6. Menghukum Tergugat atau siapasaja yang menguasai Obyek Sengketa, untuk menyerahkan kepada Para Penggugat, dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun berikut dengan surat-suratnya, jika perlu dengan bantuan alat keamanan Negara/ Kepolisian Republik Indonesia ; 7. Menyatakan hukumnya segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat terhadap obyek Sengketa termasuk jika berupa pensertifikatan terhadap Obyek Sengketa maka perbuatan dan surat berupa sertifikat atas Obyek Sengketa adalah cacat hukum dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan ini ; 9. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.586.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2017/PN Pwt
Kasasi : 2869 K/Pdt/2018
Banding : 104/Pdt/2018/PT SMG
Statistik10621