Putusan PN BULUKUMBA Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Blk |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2018/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Harry Winarto |
Hakim Anggota | Lulik Djatikumoro, Ursinah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Bahwa H.A.Mahmud telah meninggal dunia pada tahun 2008 di Desa Bontobiraeng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba;3. Menyatakan ahli waris almarhum H.A.Mahmud bernama :- Hj.A,Asiah (isteri); - A,Asmawati,S.Ag. Binti H.A.Mahmud;- Andi Asniati ,SE Binti H.A.Mahmud; - Andi Muh.Asri Bin H.A.Mahmud;- Andi M.Agus ,SH Bin H.A.Mahmud;- Andi Muh.Guntur , SH. Bin H.A.Mahmud; - Andi Asmira ,S.Kep. Binti H.A.Mahmud; - Andi Asbawati Binti H.A.Mahmud ( telah Wafat ); 4. Menyatakan tanah darat seluas 9.436. meter persegi ( lokasi dahulu SMP Negeri 4 Bonto Biraeng Kecamatan Kajang Kab.Bulukumba sekarang berubah menjadi SMP Negeri 22 Desa Bonto Biraeng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba) terletak di Dusun Ganta Desa Bonto Biraeng Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas :- Utara dengan Tanah sawah HJ.ANDI ASIAH ( Penggugat II );- Timur dengan Tanah sawah HJ.ANDI ASIAH ( Penggugat II);- Selatan dengan Jalan; - Barat dengan Jalan; Adalah milik Penggugat I berdasarakan Sertipikat Hak milik Nomor 746 dengan gambar Nomor 707 / 1986 yang di peroleh sebagai pemberian dari orang tuanya bernama almarhum H.A.Mahmud dan Penggugat II;5. Menyatakan bahwa Tergugat I, II,III telah Ingkar Janji;6. Menyatakan bahwa Hasil Kesepakatan tertanggal 24 Oktober 2007 antara orang tua Penggugat I (suami Penggugat II) bernama H.A.Mahmud dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba adalah tidak mengikat menurut hukum;7. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, II dan III menguasai tanah milik Penggugat I atau siapa saja memperoleh hak dari padanya yang digunakan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) seluas 9.436 meter persegi yaitu SMP Negeri 4 Di Desa Bonto Biraeng Kec. Kajang Kab.Bulukumba sekarang berubah menjadi SMP. Negeri 22 adalah adalah Perbuatan melawan hukum;8. Menyatakan Berita acara Pelepasan Hak atas tanah Nomor 580.3/01/PLP/2005 tanggal 1 Maret 2005 yang di buat oleh Tergugat IV batal demi hukum; 9. Menyatakan bahwa alas hak Para Tergugat atas tanah obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;10. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat I setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;11. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah memperoleh kekutan hukum tetap;12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.276.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2018/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2018/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 25 PK/Pdt/2020
Pertama : 1/Pdt.G/2018/PN Blk.
Statistik6568