Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 312/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 312/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Lendriaty Janis, Hj. Dahmiwirda. D |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA. Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VII ; - Menolak eksepsi Tergugat VI, VIII dan Tergugat IX ;- Menolak eksepsi Tergugat X, XI, XII dan Tergugat XIII.B. Dalam Provisi :- Menolak Tuntutan Provisionil dari Penggugat.C. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; 2. Menyatakan Tergugat TI, II, III, IV, V, ,VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII dan Tergugat XIII dan Tergugat XIV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan RUPSLB Tergugat I tanggal 21 September 2012 yang menyatakan Tergugat IX dan Tergugat XIV sebagai pemegang saham adalah cacat hukum, tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Tergugat IX dan Tergugat XIV untuk tidak melakukan perbuatan apa pun yang didasarkan pada RUPSLB Tergugat I tertanggal 21 September 2012 ; 5. Menyatakan Keputusan-Keputusan RUPS Tergugat I yang diselenggarakan pada tanggal 24 Agustus 2012 dan 21 September 2012 cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga dengan demikian, akta-akta di bawah ini merupakan akta yang tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum, yaitu : (a) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bara Prima Mandiri No. 28 tanggal 24 Agustus 2012 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I;(b) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bara Prima Mandiri Nomor 19 tertanggal 26 September 2012 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I;(c) Akta Penegasan No. 2 tertanggal 8 Januari 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II ; 6. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh RUPS Tergugat I lainnya yang telah diselenggarakan oleh Tergugat I yang diselenggarakan setelah tanggal 6 Maret 2008 dan didasarkan pada Anggaran Dasar selain Anggaran Dasar Tergugat I yang tercantum dalam Akta No. 15 tertanggal 6 Maret 2008;7. Menghukum Tergugat TI, II, III, IV, V, ,VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII dan Tergugat XIII dan Tergugat XIV untuk baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tidak melakukan tindakan apa pun yang didasarkan pada Keputusan-Keputusan RUPS selain keputusan RUPS yang didasarkan pada Anggaran Dasar Tergugat I yang tercantum dalam Akta No. 15 tertanggal 6 Maret 2008;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV untuk membayar uang Paksa (dwangsom) untuk setiap hari terjadi pembangkangan atau kelalaian dalam melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan yang tetap yang dihitung sejak saat pembangkangan atau kelalaian itu terjadi setelah lewat 8 (delapan) hari setelah dilakukannya peringatan untuk melaksanakan putusan (Aan Maning) sampai dengan dilaksanakannya semua amar putusan penghukuman dalam perkara ini;9. Menyatakan Tergugat IX dan Tergugat XIV tidak sah memiliki dan/atau menguasai saham di PT. Bara Prima Mandiri (Tergugat I);10. Menghukum Tergugat IX dan Tergugat XIV untuk menjual sahamnya kepada Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dengan memberikan prioritas kepada Penggugat;11. Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Saham yang sah pada PT. Bara Prima Mandiri (Tergugat I);12. Menyatakan bahwa selama belum ada Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia yang menjadi pengganti kedudukan Tergugat I, maka guna menjalankan usaha Tergugat I, Penggugat berhak untuk menyelenggarakan RUPS Tergugat I sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Anggaran Dasar Tergugat I sebagaimana tercantum dalam Akta No. 15 tertanggal 6 Maret 2008 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;13. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;14. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No. 312/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel terhadap Tanah dan bangunan di Komplek Perkantoran Buncit Mas Blok B-6 Jalan Mampang Prapatan Raya No. 108 Jakarta dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan / tembok.- Sebelah Selatan : Ruko No. B5.- Sebelah Barat : Ruko No. B7.- Sebelah Timur : Tembok belakang. Dan Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No. 312/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel terhadap Tanah dan Bangunan dari segala Tuntutan diatasnya yang terletak di Jalan Pinang Kuningan IX / UQ 66 Rt.012/RW.003 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat : Jalan Pinang Kuningan IX.- Sebelah Timur : Rumah No. UQ.20.- Sebelah Selatan : Rumah No. UQ 67- Sebelah Utara : Jalan Pinang Kuningan IX / Rumah UQ No. 65.Adalah sah dan berharga menurut hukum.15. Menghukum TI, II, III, IV, V, ,VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII dan Tergugat XIII dan Tergugat XIV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.12.016.000,- (dua belas juta enam belas ribu rupiah);16. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 312/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1580 K/Pdt/2018
Banding : 8/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 312/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Statistik7393845