Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 288/Pdt.G/2016/PA.YK |
|
Nomor | 288/Pdt.G/2016/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Sri Murtinah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusliansyah, Br Hakim Anggota H. Muthohar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Tati Kusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (ARYA LALANG BUANA Bin BAHAROEDDIN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (YUNI LESTARI Binti HADI SUPARJAN) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Yogyakarta untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Danurejan Kota Yogyakarta dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4. Tidak menerima untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebagai berikut: 2.1. Mut'ah sejumlah Rp 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan anak kedua dan ketiga Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi bernama Prusye Haidar Arlessa (perempuan) dan Amira Syahbaneisha Adnani (perempuan) berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi; 4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah dua orang anak Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi setiap bulan minimal Rp 3000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 1.326.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pdt.G/2016/PA.YK
Statistik422