Putusan PTA SURABAYA Nomor 537/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 537/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HB |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ra.hj.zulaecho |
Hakim Anggota | - H. Abdullah Cholil, H. Zulkifli |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa:a. Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, Sertifikat Hak Milik No. ....., Desa Karangbesuki Kecamatan Sukun Kotamadya Malang luas ...... M2,yang terletak di Kota Malang atas nama TERGUGAT dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara dengan Jalan .........;- Sebelah Selatan dengan rumah Bapak ...........;- Sebelah Timur dengan rumah Bapak ..............;- Sebelah Barat dengan rumah Bapak ..............;b. Sebidang tanah luas 1.250 M2dari .............., M2, yang terletak di Kota Batu, atas nama TERGUGAT denganbatas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan pagar/tembok Jatim Park I;- Sebelah Selatan dengan sungai dan tanah Bapak ..........;- Sebelah Timur dengan tanah Bapak ............;- Sebelah Barat dengan tanah Bapak ..............;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bagian Penggugat (seperdua) dan bagian Tergugat (seperdua) dari harta bersama Penggugat dan Tergugat tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari hartabersama tersebut kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secaranatura maka dilaksanakan penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta hasil penjualan tersebut dibagi dua antara Penggugat danTergugat;5. Menolak gugatan Penggugat selainnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.275.500,00 (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 537/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 537/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 399 K/Ag/2018
Pertama : 2257/Pdt.G/2016/PA.Mlg
Banding : 537/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik12136