Putusan PN JAMBI Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2015/PN Jmb |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2015/PN Jmb |
Para Pihak | JOKO PARYADI, ST., MT Bin Sukadi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | . - Elisya Florence, H. Adly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Joko Paryadi, ST., MT., Bin Sukadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joko Paryadi, ST., MT., Bin Sukadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 8 3. (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:1. Asli Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Induk) Nomor : 620/107/Kontrak/PNK-JL.MN/BM-DPU/2013 tanggal 6 September 2013 Pengaspalan Jalan Muara Niro ? Muara Tabun (Multiyear) Kabupaten Tebo.2. Foto Copy yang dilegalisir Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Anak I) Nomor : 620/112/KONT/PNK-P.11/BM-DPU/2013 tanggal 9 September 2013 Pengaspalan Jalan Muara Niro ? Muara Tabun (Multiyear) Kabupaten Tebo (1 bundel).3. Asli Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Anak II) Nomor : 620/145/KONT/PNK-P.11/BM-DPU/2013 tanggal 21 Oktober 2013 Pengaspalan Jalan Muara Niro ? Muara Tabun (Multiyear) Kabupaten Tebo.4. Asli Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Anak III) Nomor : 620/2/KONT/PNK-P.2/BM-DPU/2014 tanggal 17 Januari 2014 Pengaspalan Jalan Muara Niro ? Muara Tabun (Multiyear) Kabupaten Tebo.5. Foto Copy yang dilegalisir Addendum 01 Nomor : 620/21.1/ADD.01/KONT/PNK-P.2/BM-DPU/2014 tanggal 01 April 2014 Pengaspalan Jalan Muara Niro ? Muara Tabun Kabupaten Tebo.dst...226. Foto copy yang dilegalisir Rekening Koran Giro Perorangan Perusahaan PT. Rimbo Peraduan No. Rekening 0101203290 periode 01 Oktober 2013-31 Oktober 2013 PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang Utama227. Foto copy yang dilegalisir Rekening Koran Giro Perorangan Perusahaan PT. Rimbo Peraduan No. Rekening 0101203290 periode 01 Desember 2013-31 Desember 2013 PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang Utama228. Asli Rekening Koran Giro Perorangan Perusahaan PT. Rimbo Peraduan No. Rekening 101203298 periode 21 Februari 2014 s/d 31 Desember 2014 PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang UtamaDikembalikan kepada penyidik melalui Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atasnama Ir. Saryono, Ali Arifin, ST., Musashi Pangeran Batara dan Deni Kriswardana;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1587 K/PID.SUS/2016
Banding : 6/PID.SUS-TPK/2016/PT.JMB
Pertama : 40/PID.SUS-TPK/2015/PN.Jmb
Statistik12159