- Menyatakan Terdakwa I NDAWA ANA KONDA ALIAS NJILIK dan Terdakwa II MELKIANUS HUKI NGUNJU MEHA ALIAS MELKI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah di jalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar karpet alas penampung air embung jenis geomembrane HDPE, warna hitam dengan ukuran lebar sekitar 4 (empat) meter dan panjang sekitar 10 (sepuluh) meter;
- 1 (satu) unit motor suzuki Thunder, warna hitam, nomor rangka MH8EN125AJ552107, nomor mesin : F405-ID552485, dan terdapat plat nomor polisi DK 5357 KQ, pada bagian belakang motor, dan pada bagian depan motor tidak terdapat plat polisi;
- 1 (satu) buah pisau hulu/gagang pisau terbuat dari tanduk kerbau warna hitam panjang hulu/gagang sekitar 16 (enam belas cm, lebar sekitar 2 (dua) cm, pada salah satu isi pisau tajam meruncing pada bagian ujung;
- 1 (satu) buah sarung pisau yang terbuat dari kayu warna coklat danterdapat lilitan benang nilon warna hitam pada bagian luar sarung pisau, dengan panjang sarung sekitar 20 (dua puluh) cm, dan lebar sekitar 4 (empat) cm;
- 1 (satu) senter kepala merk OKAYAMA ??? OK 8653 warna hitam, terdapat karet pengikat kepala sebanyak 3 (tiga) utas;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 44/Pid.B/2018/PN Wgp |
|
Nomor | 44/Pid.B/2018/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro, M.hbr Hakim Anggota Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Panitera | Panitera Pengganti Hadijah Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Di kembalikan kepada pemerintah Kabupaten Sumba Timur (melalui saksi HIBERTEN DJAHA TANG). Dikembalikan kepada Terdakwa I NDAWA ANA KONDA (atau kepada keluarganya). Di rampas untuk di musnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2018/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2018/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2018/PN Wgp
Statistik558